KEDIRI - Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri mengusulkan warga masyarakat yang berprofesi sebagai Buruh Tani, Kuli Bangunan dan para penyandang disabilitas juga diberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari penyesuaian harga BBM Subsidi, dan untuk mengatasi dampak inflasi di wilayah setempat.
Usulan tersebut disampaikan kepada Bupati Kediri, H.Hanindhito Himawan Pramana, SH, melalui Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Khusnul Arif, S.Sos, saat Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022, Senin, 12 September 2022.
"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pada tanggal 05 September tahun 2022 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Saudara Bupati dan DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon serta Prioritas anggaran sementara untuk perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Sedangkan pada hari ini, Senin tanggal 12 September 2022 Saudara Bupati dalam Paripurna DPRD telah menyampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, " katanya.
Menurut Fraksi Partai NasDem, dalam kurun waktu satu minggu di antara penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD dan penyampaian Nota Keuangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 telah terjadi perubahan kebijakan di Pemerintah Pusat, yaitu penyesuaian harga BBM Subsidi yang dikarenakan gejolak ekonomi dunia dan kondisi yang tidak menentu, yang mengakibatkan terjadinya kenaikan inflasi di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Warga NU
|
“Terkait dengan penyesuaian harga BBM Subsidi, dan untuk mengatasi dampak inflasi tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan; PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 tertanggal 5 September 2022, " ulasnya.
Fraksi NasDem menilai, dengan terbitnya PMK ini telah merubah Struktur Anggaran pada Rancangan APBD Perubahan Tahun 2022 dibandingkan perubahan kebijakan yang tertuang dalam Perubahan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2022, yang mana dalam struktur anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam perubahan KUA dan PPAS berbeda dengan anggaran, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rancangan APBD Perubahan Tahun 2022.
Dijelaskannya, dalam PMK 134/PMK.07/2022 ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial dan untuk memitigasi dampak inflasi. Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan untuk Tukang ojek, Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Nelayan, Penciptaan lapangan kerja, dan Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum.
"Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PMK 134/PMK.07/2022 ini, Fraksi Partai NasDem memberikan usulannya agar Bupati membuat Diskresi Peraturan Bupati agar bantuan sosial juga dapat diarahkan untuk para buruh tani, kuli bangunan dan para penyandang disabilitas, " pintanya.
Dalam Pandangan Umum yang ditandatangai oleh Ketua Fraksi Partai NasDem, Drs. H. Lutfi Mahmudiono dan Sekretaris Fraksi, Reni Ramawati ini juga meminta supaya dijelaskan berapakah besaran 2 persen dana yang disiapkan dalam perubahan APBD tahun 2022, sebagaimana yang ketentuan dalam PMK 134/PMK.07/2022; karena pemerintah daerah (pemda) wajib menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Pihaknya juga meminta kejelasan dan rincian terkait bantuan sosial dan penanganan dampak inflasi di Kabupaten Kediri, serta program-programnya, dan dilaksanakan oleh satuan kerja mana saja, apa saja jenis-jenis kegiatan yang dilaksanakan, serta berapa besaran anggaran di masing-masing satuan kerja tersebut.